Kalau kamu mau membawa SKCK ke Qatar, kamu harus memastikan bahwa dokumen itu sudah dilegalisasi dan diatestasi agar diakui oleh pihak berwenang di Qatar (misalnya untuk keperluan kerja, visa, atau pengurusan izin tinggal).


Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Qatar
- SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) asli dari polda atau mabes polri
- Copy KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :