Kalau kamu masih di Indonesia, sangat disarankan selesaikan semua proses legalisasi di sini sebelum berangkat ke Qatar. Kalau sudah di Qatar, prosesnya bisa lebih lama dan harus balik ke Indonesia atau mengurus document service agency (DSA).

Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Qatar

  1. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) asli dari polda atau mabes polri
  2. Copy KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)